UU Nomor. 12 Tahun 2008 sebagai penyempurnaan UU Nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah dimana undang-undang tersebut terpilah menjadi undang-undang pemerintah daerah dan undang-undang otonomi desa kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 dan PP Nomor 08 Tahun 2008, Permendagri 37 tahun 2007, Permendagri 08 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan desa, memberikan isyarat yang kuat bahwa Pemerintah Daerah&Desa memiliki kewenangan tersendiri untuk mengatur proses perencanaan dan penganggaran yang partisipatif dan responsive gender dengan melibatkan semua unsur warga. Sesungguhnya nilai-nilai dan prinsip tata kepemerintahan lokal demokratis telah dan sedang di implementasikan secara baik oleh pemerintah Kabupaten Dompu, hal ini bisa dilihat bahwa mulai tahun 2001 sampai sekarang proses usulan perencanaan dan penganggaran yang partisipatif disetiap desa dan kelurahan selalu melibatkan semua unsur warga. Proses usulan perencanaan dan penganggaran yang terbangun dengan baik ditingkat desa dan kecamatan tersebut terus dipantau oleh para spectrum/pembaharu social lainnya, walaupun demikian, proses dan pelaksanaanya masih perlu dipoles dan disempurnakan agar betul-betul terpromosikan dan dipraktekkan dengan baik sehingga menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang dinamis, partisipatif, transparan, akuntable dan berkeadilan sosial.
Ide/ Inovasi gagasan Program Penguatan Warga untuk Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan dan Akuntable dalam Mendorong Tata Kepemerintahan Lokal Demokratis di Kabupaten Dompu yang akan menghasilkan data potensi social ekonomi dan peta Desa/ Kelurahan awalnya di latarbelakangi dengan dilaksanakannya proses dan tahapan Program ACCESS Phase II yang telah menghasilkan Data Klasifikasi Kesejahteraan dan Peta Sosial Desa di 20 Desa di Kecamatan Manggelewa, Pajo dan Hu’u.
Berbagai metodologi pendekatan perencanaan masyarakat secara partisipatif telah dikembangkan, setelah era 90-an tidak ada satupun Pemerintah dan NGO yang tidak menggunakan perencanaan partisipatif dengan berbagai pendekatan dan metodologi, namun fakta lapangan mengapa masih banyak pembangunan yang tidak berkelanjutan? Bagaimana perbaikan kualitas hidup keluarga miskin dan keadilan gender bisa terjadi? dalam rangka kesinambungan dan keberlanjutan strategi pengelolaan oleh warga menjadi penting untuk dirancang. Mengoptimalkan peran warga dalam pengelolaan pembangunan, memerlukan langkah-langkah strategis dan pendekatan yang dapat mengakomodir suara dan pilihan warga.
Pendekatan CLAPP mengoptimalkan peran serta semua warga termasuk (pemuda, perempuan, warga miskin dan kelompok marginal lainnya) dalam pengelolaan pembangunan. Upaya yang dilakukan untuk mendorong keterlibatan semua warga adalah dengan mengajak mereka untuk berperan serta dalam pembangunan, dengan memahami semua kebutuhan dan keinginan warga bisa direncanakan sendiri dan mereka merasa memiliki apa yang dibutuhkan juga kita kembalikan kepemimpinan warga. Untuk itu pemerintah Kabupaten Dompu melalui Bappeda dan Litbang membuat kebijakan untuk melakukan inovasi dan mengalokasikan Dana untuk Pendataan Potensi Sosial Ekonomi 59 sisa Desa dan Kelurahan Dompu Tahun 2012 ini. EN
0 komentar:
Posting Komentar