Rabu, 27 Juni 2012

Saatnya Kita Berani Untuk Menyampaikan Pengaduan

Apa itu pengaduan?
Pengaduan/ keluhan adalah pernyataan ketidak puasan apapun bentuknya (tertulis/ maupun lisan) tentang pelayanan, tindakan dan atau kekurangan tindakan yang dilakukan instansi penyedia layanan atau para stafnya yang mempengaruhi atau dirasakan oleh para pengguna pelayanan tersebut.

Bagaimana mekanisme pengaduan
Mekanisme complain itu merupakan suatu bagian dari system pelayanan public untuk memfasilitasi, mengakomodasi, dan mengelola keluhan dari masyarakat atas pelayanan public yang diterimanya. Mekanisme ini lebih dari sekedar saluran atau prosedur pengajuan keluhan, tetapi merupakan suatu sistem yang meliputi prinsip, prosedur, perangkat organisasi, upaya transparansi, media partisipasi masyarakat dan perangkat pemberdayaan masyarakat.

Mengapa perlu ada mekanisme pengaduan
Melalui mekanisme pengaduan, keluahan masyarakat bisa dikelola dengan baik dan transparan oleh penyelenggara. Mekanisme itu juga merupakan sarana partisipasi, dimana masyarakat dapat terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan public

Adakah jaminan hukum bagi masy yang menyampaikan pengaduan?
UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 40
Kemana seharunya menyampaikan pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke penyelenggara pelayanan, ombudsman, DPRD, ataupun pusat pengaduan pelayanan public.
Apa itu pusat pengaduan pelayanan publik atau Community Center (CC)
Adalah sebuah wadah yang dibentuk oleh masyarakat berdasarkan musyawarah dan bekerja secara sukarela untuk membantu masyarakat menyampaikan pengaduan. CC ini dibentuk atas insiatif warga.

Apa tugas dan peran Pusat pengaduan Publik
Memfasilitasi masyarakat menyampaikan pengaduan apabil ada masyarakat yang enggan menyampaikan langsung pengaduannya ke penyelenggara pelayanan public seperti dibidang kesehatan (RSUD, Puskesmas, Dikes, dll). Pusat pengaduan ini juga akan mengawal pengaduan tersebut sampai ada penyelesaian dari penyelenggara layanan. Selain itu juga bisa berfungsi sebagai pusat informasi layanan public.

Bagaimana cara menyampaikan pengaduan.
Masy yang ingin menyampaikan pengaduan harus disampaikan secara tertulis yang memuat nama dan alamat lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang di derita.
Atau dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.

Format pengaduan yang disiapkan
Pusat pengaduan pelayanan public menyediakan format pengaduan yang memudahkan masyarakat untuk menjelaskan kronologis pengaduannya. Di dalam format itu identitas pelapor bisa dirahasiakan kalau itu memang keinginan pelapor.

Pengaduan apa saja yang diterima.
Saat ini hanya menerima pengaduan pelayanan public khususnya dibidang kesehatan

Daftar Desa yang Telah Memiliki Pusat Pengaduan Pelayanan Publik yaitu ada 10 :
11. CC “Manggari” Desa Karamabura Kecamatan Dompu
22.   CC “Mataroa” Desa Mangge ASi Kecamatan Dompu
33.   CC “Manggini” Desa Lune Kecamatan Pajo
44.   CC “Wa’u Weki” Desa Jambu Kecamatan Pajo
55.   CC “Bersinar” Desa Bara Kecamatan Woja
66.   CC “Rumah Aspirasi Annisa” Desa Mumbu Kecamatan Woja
77.   CC “Lari Kataho” Desa Riwo Kecamatan Woja
88.  CC “Toti Mori”Desa Madaparama Kecamatan Woja
99.   CC “Kancihi” Desa Sori Utu Kecamatan Manggelewa
110. CC “Sehati” Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa

CC yang ada di 10 Desa ini merupakan Dampingan Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan (LPMP)Dompu atas dukungan ACCESS Phase II. LPMP Dompu melalui CC ingin mendorong penguatan kapasitas warga dan organisasi warga dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di 10 Desa khususnya di Kabupaten Dompu umumnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Web Hosting | Top Web Host