Pengaduan/ keluhan adalah pernyataan ketidak puasan
apapun bentuknya (tertulis/ maupun lisan) tentang pelayanan, tindakan dan atau
kekurangan tindakan yang dilakukan instansi penyedia layanan atau para stafnya
yang mempengaruhi atau dirasakan oleh para pengguna pelayanan tersebut.
Bagaimana mekanisme
pengaduan
Mekanisme complain itu merupakan suatu bagian dari
system pelayanan public untuk memfasilitasi, mengakomodasi, dan mengelola
keluhan dari masyarakat atas pelayanan public yang diterimanya. Mekanisme ini
lebih dari sekedar saluran atau prosedur pengajuan keluhan, tetapi merupakan
suatu sistem yang meliputi prinsip, prosedur, perangkat organisasi, upaya
transparansi, media partisipasi masyarakat dan perangkat pemberdayaan
masyarakat.
Mengapa perlu ada mekanisme
pengaduan
Melalui mekanisme pengaduan, keluahan masyarakat bisa
dikelola dengan baik dan transparan oleh penyelenggara. Mekanisme itu juga
merupakan sarana partisipasi, dimana masyarakat dapat terlibat dalam proses
perencanaan, pengawasan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan public
Adakah jaminan hukum bagi masy yang menyampaikan
pengaduan?
UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 40
Kemana seharunya
menyampaikan pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke penyelenggara
pelayanan, ombudsman, DPRD, ataupun pusat pengaduan pelayanan public.
Apa itu pusat pengaduan
pelayanan publik atau Community Center (CC)
Adalah sebuah wadah yang dibentuk oleh masyarakat
berdasarkan musyawarah dan bekerja secara sukarela untuk membantu masyarakat
menyampaikan pengaduan. CC ini dibentuk atas insiatif warga.
Apa tugas dan peran Pusat
pengaduan Publik
Memfasilitasi masyarakat menyampaikan pengaduan apabil
ada masyarakat yang enggan menyampaikan langsung pengaduannya ke penyelenggara
pelayanan public seperti dibidang kesehatan (RSUD, Puskesmas, Dikes, dll).
Pusat pengaduan ini juga akan mengawal pengaduan tersebut sampai ada
penyelesaian dari penyelenggara layanan. Selain itu juga bisa berfungsi sebagai
pusat informasi layanan public.
Bagaimana cara menyampaikan
pengaduan.
Masy yang ingin menyampaikan pengaduan harus
disampaikan secara tertulis yang memuat nama dan alamat lengkap, uraian
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian
material atau immaterial yang di derita.
Atau dalam keadaan tertentu, nama dan identitas
pengadu dapat dirahasiakan.
Format pengaduan yang
disiapkan
Pusat pengaduan pelayanan public menyediakan format pengaduan
yang memudahkan masyarakat untuk menjelaskan kronologis pengaduannya. Di dalam
format itu identitas pelapor bisa dirahasiakan kalau itu memang keinginan
pelapor.
Pengaduan apa saja yang
diterima.
Saat ini hanya menerima pengaduan pelayanan public
khususnya dibidang kesehatan
Daftar Desa yang Telah Memiliki Pusat Pengaduan
Pelayanan Publik yaitu ada 10 :
11. CC “Manggari” Desa Karamabura Kecamatan Dompu
22. CC “Mataroa” Desa Mangge ASi Kecamatan Dompu
33. CC “Manggini” Desa Lune Kecamatan Pajo
44. CC “Wa’u Weki” Desa Jambu Kecamatan Pajo
55. CC “Bersinar” Desa Bara Kecamatan Woja
66. CC “Rumah Aspirasi Annisa” Desa Mumbu Kecamatan Woja
77. CC “Lari Kataho” Desa Riwo Kecamatan Woja
88. CC “Toti Mori”Desa Madaparama Kecamatan Woja
99. CC “Kancihi” Desa Sori Utu Kecamatan Manggelewa
110. CC “Sehati” Desa Lanci Jaya
Kecamatan Manggelewa
CC yang ada di 10 Desa ini merupakan Dampingan Lembaga
Pengembangan Masyarakat Pedesaan (LPMP)Dompu atas dukungan ACCESS Phase II.
LPMP Dompu melalui CC ingin mendorong penguatan kapasitas warga dan organisasi
warga dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di 10
Desa khususnya di Kabupaten Dompu umumnya.
0 komentar:
Posting Komentar