Angin
segar terkait dengan keterbuakaan Informasi Pembangunan bagi Masyarakat semakin
berhembus dan menyapa keheningan kebutuhan Masyarakat sipil akan informasi
pembangunan yang selama ini menjadi “Rahasia Negara”. Kondisi terakhir
pembangunan daerah menunjukkan Akses masyarakat pada informasi seolah tertutup
rapat, karena masih kental pemahaman bahwa Pengelola Pembangunan memiliki hak
Mutlak untuk tahu dan MEngelola Informasi sesuai dengan “Protap” yang di yakini
sebagai sebuah aturan yang tidak bisa di langgar.
31
Mei 2012 merupaka langkah baru bagi kabupaten Dompu dalam hal Keterbukaan
Informasi yang secara tertata, pada hari
itu, dengan Dukungan dari AIPD, PEmda Dompu mengadakan Lokakarya dalam rangka
Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No
61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 tahun 2008.
Lokakarya
yang menghadirkan Drs.Supomo,MM sebagai Narasumber dari Dirjen Informasi, Dinas
Perhubungan Provinsi NTB dan Ibu Ajeng dari Komisi Informasi NTB serta Di
Fasilitasi oleh Sandhy ini kemudian membawa semangat baru bagi keterbukaan Informasi
Di kabupaten Dompu. Bagaimana tidak, penjelasan-penjelasan tentang pentingnya
PPID dan Motivasi menciptakan Pembangunan yang terbuka dari Naraumber dan
fasilitator ini cukup di tanggapi secara Antusias oleh para peserta yang
terdiri dari Seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kantor se-Kabupaten Dompu dan Pers
(Media Cetak dan Elektronik).
Komitment
pemerintah daerah ini diwakili oleh Statemen Bupati Dompu yang mengatakan Bahwa
“Pembangunan yang kita jalankan ini berasal dari Rakyat, jadi Rakyat juga berhak
Tahu tentang apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya, Kenapa
harus di tutup-tutupi..?”. Pernyataan ini kemudian mendapat sambutan tepuk
tangan yang meriah dari semua yang ada dalam ruangan lokakarya.
Di
sesi terakhir, Fasilitator mengarahkan para peserta yang hadir untuk segera
menyepakati beberapa Hal :
-
PPID menjadi Kebutuhan daerah dalam
menyampaikan Informasi Pembangunan kepada MAsyarakat.
-
Segera menunjuk PPID di setiap SKPD sebagai
Impelementasi dari amanat UU No 14 dan PP 61.
-
Melakukan Koordinasi dengan Pihak terkait
dalam rangka menyatukan Persepsi terhadap mekanisme dan Alur kerja PPID.
-
Merancang Regulasi daerah sebagai turunan
dari UU 14 dan PP 61 Rujukan Pembentukan PPID di KAbupaten Dompu.
0 komentar:
Posting Komentar