Jumat, 08 Juni 2012

PPID


Angin segar terkait dengan keterbuakaan Informasi Pembangunan bagi Masyarakat semakin berhembus dan menyapa keheningan kebutuhan Masyarakat sipil akan informasi pembangunan yang selama ini menjadi “Rahasia Negara”. Kondisi terakhir pembangunan daerah menunjukkan Akses masyarakat pada informasi seolah tertutup rapat, karena masih kental pemahaman bahwa Pengelola Pembangunan memiliki hak Mutlak untuk tahu dan MEngelola Informasi sesuai dengan “Protap” yang di yakini sebagai sebuah aturan yang tidak bisa di langgar.
31 Mei 2012 merupaka langkah baru bagi kabupaten Dompu dalam hal Keterbukaan Informasi yang secara tertata,  pada hari itu, dengan Dukungan dari AIPD, PEmda Dompu mengadakan Lokakarya dalam rangka Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 tahun 2008.
Lokakarya yang menghadirkan Drs.Supomo,MM sebagai Narasumber dari Dirjen Informasi, Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Ibu Ajeng dari Komisi Informasi NTB serta Di Fasilitasi oleh Sandhy ini kemudian membawa semangat baru bagi keterbukaan Informasi Di kabupaten Dompu. Bagaimana tidak, penjelasan-penjelasan tentang pentingnya PPID dan Motivasi menciptakan Pembangunan yang terbuka dari Naraumber dan fasilitator ini cukup di tanggapi secara Antusias oleh para peserta yang terdiri dari Seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kantor se-Kabupaten Dompu dan Pers (Media Cetak dan Elektronik).
Komitment pemerintah daerah ini diwakili oleh Statemen Bupati Dompu yang mengatakan Bahwa “Pembangunan yang kita jalankan ini berasal dari Rakyat, jadi Rakyat juga berhak Tahu tentang apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya, Kenapa harus di tutup-tutupi..?”. Pernyataan ini kemudian mendapat sambutan tepuk tangan yang meriah dari semua yang ada dalam ruangan lokakarya.
Di sesi terakhir, Fasilitator mengarahkan para peserta yang hadir untuk segera menyepakati beberapa Hal :
-       PPID menjadi Kebutuhan daerah dalam menyampaikan Informasi Pembangunan kepada MAsyarakat.
-       Segera menunjuk PPID di setiap SKPD sebagai Impelementasi dari amanat UU No 14 dan PP 61.
-       Melakukan Koordinasi dengan Pihak terkait dalam rangka menyatukan Persepsi terhadap mekanisme dan Alur kerja PPID.
-       Merancang Regulasi daerah sebagai turunan dari UU 14 dan PP 61 Rujukan Pembentukan PPID di KAbupaten Dompu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Web Hosting | Top Web Host