Jumat, 04 November 2011

Status Kawasan Hutan Riwo

Setelah upaya-upaya yang dilakukan oleh warga desa Riwo Kec.Woja, melalui komunikasi dan koordinasi secara terus menerus dengan pihak terkait tersebut dalam hal ini Dinas kehutanan. Akhirnya ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk menertibkan pembabatan liar itu dan masyarakat tersebut sudah kembali pulang kedesanya masing-masing dan berhenti melakukan aktifitas-aktifitasnya.

Dan Kepala Dinas Kehutanan juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membebaskan kawasan hutan Riwo yang saat ini hendak dikuasai oleh sejumlah masyarakat dari luar desa tersebut. Karena sudah jelas statusnya bahwa kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dan untuk mendapatkan izin pembebasan hutan tersebut harus melalui Menteri Kehutanan RI, karena Pemda Dompu tidak punya kewenangan, jika pemerintah daeran bahkan nekad melakukan pembebasan lahan tersebut maka akan terjerat hokum dengan melanggar UU N0.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Kalaupun alasan masyarakat ingin membuka hutan tersebut melalui hutan kelola masyarakat (HKM), tidak serta merta dilakukan begitu saja karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur tentang syarat pembebasannya menjadi HKM.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Web Hosting | Top Web Host