Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Dompu memasuki sebuah paradigma baru dengan mengupayakan dan mengedepankan Peran dan fungsi pelaku di tingkatan Kecamatan dalam hal ini peran dari Badan Kerjasama Antar Desa atau (BKAD) dan kelembagaan lainnnya yang berada di bawah naungan BKAD baik itu BP-UPK, UPK, Tim Verifikasi, Tim Penyehat Pinjaman dan beberapa lembaga yang mendukung tata kelola kegiatan BKAD yang merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan Peraturan pemerintah dan telah di undangkan.
Dalam upaya mendorong peran dan fungsi BKAD sebagai Lembaga local disetiap Kecamatan yang memiliki payung hokum yaitu :
- UU No.32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, bagian ke enam mengenai kerjasama antar Desa
- PP 72 dan 73 Tahun 2005 tentang Desa dan Kelurahan, bab tentang kerjasama antar desa
- Surat Edaran MENDAGRI NO:414.2/1402/PMD Tahun 2001, tentang panduan fasilitasi pembentukan BKAD dan integrasinya dalam tahapan PNPM
- PTO PNPM MPd
Maka kebutuhan adanya lembaga/ organisasi kerja dengan cakupan kegiatan antar desa, mampu mengelola system perencanaan partisipatif, asset produktif, program pembangunan masyarakat, kerjasama dengan pihak ketiga sebagai fungsinya, maka Selama 3 Hari PNPM Kabupaten Dompu mulai hari Sabtu s/d Senin, yaitu Tanggal 26 s/d 28 November 2011 bertempat di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu melakukan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pengurus BKAD Se-Kabupaten Dompu. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya menselaraskan kerja-kerja BKAD serta supaya ada sinergisitas setiap pelaku dengan aparatur pemerintah baik di tinkgatan desa hingga kecamatan.
Dalam pelatihan ini juga pengurus BKAD diberikan pemahaman dan Fungsi BKAD kedepan dalam pengelolaan dana di kecamatan baik berupa kegiatan sarana dan prasarana mauupun pengelolaan dan bergulir yang diperuntukkan Simpan Pinjam Perempuan yang dikelola oleh UPK. Peranan BKAD ang dituangkan dalam AD/ART menjadi acuan kedepan dalam pengelolaan dana di setiap kecamatan dan memuat aturan pendanaan operasional kegiatan bagai mendukung kelembagaan yang di atur sesuai kesepakatan sesuai “PTO” yang dikeluarkan oleh PNPM-MPd sebagai panduan kegiatan
0 komentar:
Posting Komentar