Senin, 19 Desember 2011
Petani Jagung Keluhkan Pupuk
Perayaan HUT BRI yang ke 116 di Dompu
Senin, 28 November 2011
PNPM-MPd Kab.Dompu Gelar Pelatihan Bagi Pengurus BKAD
- UU No.32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, bagian ke enam mengenai kerjasama antar Desa
- PP 72 dan 73 Tahun 2005 tentang Desa dan Kelurahan, bab tentang kerjasama antar desa
- Surat Edaran MENDAGRI NO:414.2/1402/PMD Tahun 2001, tentang panduan fasilitasi pembentukan BKAD dan integrasinya dalam tahapan PNPM
- PTO PNPM MPd
Sabtu, 26 November 2011
Dompu RAih Penghargaan Kabupaten Sehat
Kamis, 24 November 2011
Lokakarya Sharing Pembelajaran Perencanaan dan Penganggaran
- Data Aset dan Potensi Desa
- Data Klasifikasi Kesejahteraan Keluarga
- RPJM Desa
- Peta Sosial Desa
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Sharing : Kiat Merekam Proses Pertemuan
Rabu, 16 November 2011
PKK Propinsi NTB Gelar Road Show di Kelurahan Montabaru
selain beberapa pelayanan tersebut dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan beberapa bantuan dari Dinas/Instansi terkait untuk Kelompok tani, kelompok simpan pinjam perempuan, posyandu, dll. Bantuan ini diserahkan langsung oleh TIm Penggerak PKK Provinsi NTB, PKK Kabupaten, Bupati Dompu beserta pejabat-pejabat lain. Adapun beberapa jenis bantuannya antara lain :
1. Bantuan bibit pohon kelapa dari Dinas Perkebunan.
2. Bantuan bibit mahoni dari Dinas Kehutanan
3. Bantuan bibit ikan dari Dinas Perikanan dan kelautan
4. Bantuan bibit jagung dari Dinas Pertanian
5. Bantuan alat penunjang KB dari BPPKB
6. Makanan Pengganti ASI dari Dinas Kesehatan
7. Bantuan Simpan Pinjam Perempuan dari PNPM Mandiri
8. Bantuan Dana Posyandu dari BPMPD
tidak ketinggalan pula dalam acara road show ini juga ada dilakukan kegiatan pemasaran bersama produk2 hasil buatan lokal. ada madu, penganan dari mete, jagung, ubi, pisang, dll.
Jumat, 11 November 2011
Renungan di sela kepenatan
- Appreciative Inquiry membangun hubungan yang memungkinkan orang untuk dikenal karena hubungannya dengan orang lain, daripada karena peran yang dibawakannya. Seperti yang dikatakan oleh seorang peserta, “Wawancara apresiatif memberikan energi kapanpun anda melakukannya. Wawancara tersebut mampu membangun hubungan dan memberi anda kesempatan untuk bergabung. Hal ini menyatakan pada semua orang bahwa diri mereka penting dan mereka merupakan bagian dari keseluruhan.” Banyak orang menceritakan kepada kami tentang persahabatan yang menyenangkan dan produktif yang mereka jalin selama proses Appreciative Inquiry-yakni hubungan yang terjalin antar rekan kerja, antara manajer dengan karyawan lini, serta antara pelanggan dengan anggota organisasi.
- Appreciative Inquiry menciptakan kesempatan bagi setiap orang untuk didengarkan. Penghargaan, rasa saling menghormati, serta moralitas kerja akan meningkat ketika orang merasa didengarkan. Seorang manajer menceritakan pengalamannya dengan mengatakan, “Para bawahan saya pada akhirnya diakui sebagai kontributor. Kami telah menengarai adanya lubang hitam dalam organisasi ini selama bertahun-tahun. Lewat apa yang kami lakukan dengan Appreciative Inquiry, kami benar-benar dipandang dan didengar untuk pertama kalinya.”
- Appreciative Inquiry memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk bermimpi dan berbagi impian. Seringkali orang merasa senang ketika diminta untuk menceritakan impian mereka. Mereka bahkan lebih senang lagi ketika mengetahui bahwa orang lain juga memiliki impian yang sama dengan mereka. Seseorang yang antusias dengan Appreciative Inquiry mengatakan, “Berbagi kisah dan impian diantara kami merupakan sarana terbaik menuju perubahan positif yang pernah saya alami. Sekarang saya akan mengundurkan diri setelah tahu bahwa saya telah membantu menciptakan sebuah perusahaan yang lebih baik dan juga dunia yang lebih baik.”
- Appreciative Inquiry menciptakan lingkungan tempat setiap orang dapat memilih cara dalam memberikan kontribusi. Ketika setiap orang bebas untuk menjadi sukarelawan berdasarkan minat dan keinginan mereka, kemampuan mereka untuk belajar dan memberikan kontribusi akan meningkat secara signifikan. Setelah memahami nilai dari pilihan bebas, seorang direktur mengirimkan memo berikut ini kepada stafnya. “Seperti yang anda ketahui, Appreciative Inquiry bukanlah sebuah perintah. Sebaliknya, jika hal itu tidak sesuai dengan gaya anda, jangan menghalangi apa yang menjadi pilihan orang lain. Kita perlu berbincang-bincang mengenai proses serta berbagi pendekatan yang kita miliki, sehingga kita semua tetap bisa belajar dan meraih kepercayaan.”
- Appreciative Inquiry memberikan keleluasaan dan dukungan untuk bertindak. Seorang partisipan berkomentar, “Kami selalu mendapat dukungan untuk tindakan yang kami lakukan atas nama organisasi, tapi sekarang-secara mendadak-orang-orang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dan menaruh perhatian pada apa yang kami lakukan. Mereka mendukung kami, dan memungkinkan kami untuk meneruskan-dan pada akhirnya menyelesaikan-hal-hal yang kami tahu harus diselesaikan.”
- Appreciative Inquiry mendorong dan memungkinkan orang bersikap positif. Seperti komentar dari seorang karyawan, “Menjadi positif tidak selalu populer! Orang-orang mengolok-olok anda, dan mengatakan bahwa anda adalah seorang yang naif. Appreciative Inquiry mengubah sikap positif saya menjadi sebuah aset, dan bukan sebagai sebuah beban. Appreciative Inquiry memberi saya segala sesuatu untuk menatap masa depan, di sini di dalam pekerjaan.”
Kamis, 10 November 2011
15 Desa di Dompu Gelar Pesta Demokrasi di Akhir Tahun 2011
Berdasarkan informasi dari Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Dompu, berikut Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang sudah rampung :
No | Desa | Kecamatan | Waktu |
1 | Saneo | Woja | 14 November 2011 |
2 | Karamabura | Dompu | 21 November 2011 |
3 | Lanci Jaya | Manggelewa | 05 Desember 2011 |
4 | Banggo | Manggelewa | 05 Desember 2011 |
5 | Nanga Tumpu | Manggelewa | 05 Desember 2011 |
6 | Kwangko | Manggelewa | 05 Desember 2011 |
7 | Adu | Hu’u | 08 Desember 2011 |
8 | Mbuju | Kilo | 14 Desember 2011 |
9 | Malaju | Kilo | 14 Desember 2011 |
10 | Waonduru | Woja | 14 Desember 2011 |
11 | Tembalae | Pajo | 14 Desember 2011 |
12 | Nanga Kara | Pekat | 19 Desember 2011 |
13 | Karombo | Pekat | 19 Desember 2011 |
14 | Sori Tatanga | Pekat | 19 Desember 2011 |
Dari 15 Desa si Kabupaten Dompu yang dijadwalkan akan melaksanakan Pesta Demokrasi “PEMILIHAN KEPALA DESA” hanya 1 Desa yang belum bisa ditetapkan jadwal pelaksanaannya yang pasti yaitu Desa Kempo Kecamatan Kempo, hal ini terjadi karena ada beberapa hal terkait tahapan dan tata cara prosesnya yang belum selesai. Tetapi setelah semua selesai maka jadwaluntuk Desa Kempo selanjutnya akan menyusul.
Karena 15 Desa ini sebelumnya sudah dilakukan evaluasi oleh BPMPD terkait situasi dan kondisinya serta tahapan-tahapan prosesnya sudah rampung sehingga dinyatakan bisa ditetapkan jadwal pelaksanaannya.
Dan pihak BPMPD Dompu berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini berlangsung dengan aman dan stabilitas di masing-masing Desa benar-benar terjaga serta masing-masing Calon Kepala Desa agar tetap suportif.
Jumat, 04 November 2011
Status Kawasan Hutan Riwo
Setelah upaya-upaya yang dilakukan oleh warga desa Riwo Kec.Woja, melalui komunikasi dan koordinasi secara terus menerus dengan pihak terkait tersebut dalam hal ini Dinas kehutanan. Akhirnya ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk menertibkan pembabatan liar itu dan masyarakat tersebut sudah kembali pulang kedesanya masing-masing dan berhenti melakukan aktifitas-aktifitasnya.
Dan Kepala Dinas Kehutanan juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membebaskan kawasan hutan Riwo yang saat ini hendak dikuasai oleh sejumlah masyarakat dari luar desa tersebut. Karena sudah jelas statusnya bahwa kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dan untuk mendapatkan izin pembebasan hutan tersebut harus melalui Menteri Kehutanan RI, karena Pemda Dompu tidak punya kewenangan, jika pemerintah daeran bahkan nekad melakukan pembebasan lahan tersebut maka akan terjerat hokum dengan melanggar UU N0.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Kalaupun alasan masyarakat ingin membuka hutan tersebut melalui hutan kelola masyarakat (HKM), tidak serta merta dilakukan begitu saja karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur tentang syarat pembebasannya menjadi HKM.
Rabu, 02 November 2011
Pembabatan Liar Di Kawasan Hutan Riwo
Pada masa pemerintahan Bupati H.Hidayat Ali sebenarnya pernah terjadi kegiatan pembabatan liar di sekitar Desa Riwo Kec.Woja Kab.Dompu yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab padahal di daerah ini sudah jelas keberadaannya adalah berstatus Kawasan Hutan Lindung. Namun sampai sekarang statusnya pun belum jelas karena hutan tersebut tetap digarap oleh masyarakat dari berbagai desa di kabupaten Dompu.
Dan hal ini kembali terjadi pada masa pemerintahan Bupati H.Bambang, menurut Informasi salah seorang warga sekaligus kader Desa Riwo yaitu Pak Hendro kegiatan ini kembali dilakukan oleh warga/masyarakat diluar Desa Riwo tepatnya mulai Bulan Oktober 2011. Masyarakat bersama organisasi warga yang ada di Desa melalui Pemerintah Desa telah melakukan berbagai upaya seperti memberikan laporan, komunikasi, koordinasi kepada Dinas/Instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan baik itu secara lisan maupun tertulis namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas terhadap kegiatan pembabatan liar ini.
Masyarakat Desa Riwo sangat resah dan khawatir dengan adanya kegiatan ini dan belum adanya kejelasan tindakan dari pihak terkait. Dan bisa bisa menimbulkan pertumpahan darah antara masyarakat yang tinggal disekitar kawasan dengan masyarakat dari luar Desa Riwo. Dan harapannya ada kejelasan informasi dari Pihak terkait kalaupun kawasan ini nantinya dibebaskan mereka berharap mengutamakan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan.
Pembentukan KMD Baru di Dompu
Kampung Media, sesuai dengan visi dan misinya adalah bertujuan untuk pemerataan informasi dan mempercepat proses penyebaran infomasi di masyarakat khususnya ditingkat Desa/ Kelurahan merupakan tujuan utama dari terbentuknya Kampung Media pada akhir Tahun 2009 yang lalu yang merupakan awal dari Program ini, yang merupakan salah satu Program Unggulan di Propinsi NTB, maka untuk meningkatkan proses itu secara meluas disetiap Kab/ Kota Di Propinsi NTB melalui DISHUBKOMINFO PROP NTB pada tahun 2010 dibentuk lagi 2 Komunitas Kampung Media baru yaitu di Kec. Dompu dan Kec. Manggelewa. Sedangkan untuk tahun 2011 ini ada 2 kecamatan lagi yaitu di Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pajo. dan pembentukan kampung media baru ini merupakan bagian dari tekad NTB maju dan berdaya saing yang akan dicapai pada akhir 2013.
Proses pembentukan sebenarnya sudah dilakukan lebih awal melalui surat pemberitahuan dan koordinasi dengan Camat masing-masing serta sudah dilakukan pelatihan yang dilalukan di Mataram untuk meningkatkan kapasitas anggota KMD terkait bagaimana menulis yang baik/ jurnalistik, lay out, internet sehat, pengelolaan media yaitu Blog dan website serta hal-hal lain terkait IT.
Dan kemarin tepatnya pada hari : Senin 1 November Tahun 2011 secara resmi dilakukan pelantikan dan penyerahan sertifikat bagi pengurus Kampung Media yang telah mengikuti kegiatan pelatihan/ Bintek tersebut serta sekaligus sosialisasi keberadaan Kampung Media itu sendiri. Kegiatan ini dihadiri oleh tim dari DISHUBKOMINFO NTB, Kampung Media Ncuhi Riwo Kel. Montabaru, Kampung Media Manggelewa, Kampung Media Sanggicu Dompu, serta pengurus dari Kampung Media yang baru, Camat Pajo/pejabat yang mewakili, Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi warga, LSM, dan masyarakat Desa Ranggo. Dan penyerahan sertifikat pelatihan untuk wakil Kampung Media yang mengikuti pelatihan jurnalistik, lay out dan tata letak serta pelatihan dasar photografi, dan internet sehat tersebut dilakukan oleh Pak Fairuz ato yang sering dikenal dengan “Abu MAcel”.
Dan pada sambutannya Bapak Fairuz Abadi, SH dari Dishubkominfo Propinsi NTB mencoba menjelaskan bagaimana memanfaatkan internet tersebut untuk bisa menyebarkan informasi dan juga sebagai sarana ekonomi karena bisa mempromosikan apa saja yang ada di daerah masing-masing melalui internet karena pada setiap blog masing-masing yang dibuat oleh KMD tersedia kolom atau ruang tersebut. Dan orang yang datang dari luar daerah manapun akan mudah mengakses informasi tentang daerah kita khususnya dalam hal ini Kabupaten Dompu.
Seperti yang selalu diungkapkan oleh Bapak Fairuz Bahwa ”KMD ini adalah wadah untuk mencoba membudayakan bahasa bertutur kita bisa dituangkan kedalam sebuah tulisan”.
(WE-Ncuhi_Riwo)
Selasa, 01 November 2011
Kewenangan Desa: Antara Mimpi dan Kenyataan
PP No. 72 /2005 tentang Desa ternyata dinilai lebih longgar dalam melakukan desentralisasi kekuasaan terhadap desa. PP tersebut kembali menghidupkan peran BPD sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa. Meskipun demikian, tentu saja sebagai suatu peraturan pelaksanaan dari UU No. 32/2004, PP itu tidak banyak mampu menawarkan paradigma baru dalam menghidupkan kembali demokrasi di desa. Garis sub ordinasi kewenangan BPD di bawah eksekutif masih dapat dilacak jejaknya dalam PP tentang desa itu, yang pada pasal 29 menyebutkan kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal, pasal 202 ayat (1) UU No. 32/2004 memberikan pengertian pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
Berkaitan dengan Otonomi Daerah, bagi Pemerintah Desa; dimana keberadaannya berhubungan langsung dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak pembangunan. Desa semakin dituntut kesiapannya baik dalam hal merumuskan Kebijakan Desa (dalam bentuk Perdes), merencanakan pembangunan desa yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta dalam memberikan pelayanan rutin kepada masyarakat. Demikian pula dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam mengelola dan menggali potensi yang ada sehingga dapat menghadirkan nilai tambah ekonomis bagi masyarakatnya. Dengan demikian, maka cepat atau lambat desa-desa tersebut diharapkan dapat menjelma menjadi desa-desa yang otonom, yakni masyarakat desa yang mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan yang dirasakannya.
Salah satu ukuran keberhasilan pelaksanaan Otonomi Desa adalah Pemerintah Desa semakin mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan mampu membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik. Dengan terselenggaranya Otonomi Desa, maka hal itu akan menjadi pilar penting Otonomi Daerah. Keberhasilan Otonomi Daerah sangat ditentukan oleh berhasil tidaknya Otonomi Desa. Namun demikian, realitas yang terjadi pada era otonomi dan desentralisasi yang muatannya sarat akan nilai-nilai demokrasi dan transparansi ini cenderung sering menghadirkan permasalahan yang kompleks di desa. Dimana, proses politik berjalan seperti lebih cepat daripada kemampuan untuk mengelola manajemen pemerintahan desa yang otonom.
Beberapa kendala lain yang pantas menjadi bahan pemikiran dan perlu dicari jalan keluarnya, antara lain:
Pertama, merubah mentalitas aparatur, baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten yang terbiasa bersikap sentralistis menuju mentalitas pemberdayaan daerah. Sehingga untuk melaksanakan suatu kebijakan terkadang masih harus menunggu Juklak, Juknis dan segala tuntunan dari atas (Tuntas).
Kedua, usulan-usulan tentang prioritas program pembangunan di desa yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten setelah melalui Musrenbang di tingkat desa dan kecamatan sering terkesan hanya formalitas dan kurang diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kabupaten. Hal itu dapat dilihat dari usulan tentang prioritas program pembangunan di desa dan kecamatan yang “itu-itu saja” dari tahun ke tahun. Ironisnya, usulan-usulan itu sering terbentur pada ketidakmampuan daerah dalam hal pendanaan, atau bahkan terperangkap dalam jaring KKN model baru yang menyebabkannya terlantar dan hanya menjadi arsip dalam laci. Bukan rahasia lagi bahwa bagi Desa atau Kecamatan yang mempunyai orang yang memiliki akses di pemerintahan, baik di Legislatif maupun Eksekutif, sangat memudahkan Desa atau Kecamatan tersebut memperoleh prioritas proyek-proyek pembangunan.
Ketiga, jika Otonomi Desa benar-benar dapat diwujudkan, barangkali cukup menguntungkan bagi desa-desa yang memiliki aset dan sumber daya alam yang memadai, namun justru mempersulit untuk desa-desa yang kurang strategis dalam masalah sumber daya alam dan tidak memiliki aset yang cukup.
Keempat, sikap ambigu Pemerintah Kabupaten dalam penanganan aset Kabupaten yang ada di desa. Di satu sisi aset tersebut dituntut untuk menjadi mata air bagi PAD yang harus selalu mengalir deras. Di sisi lain, Desa yang memiliki aset dan banyak menerima imbas dari keberadaan aset tersebut kurang dilibatkan penanganannya dan hanya menerima penyisihan hasil yang sangat jauh dari pantas, apalagi cukup..
Selain itu, menyangkut sistem perencanaan di desa terlihat pula belum adanya kehendak negara untuk membangun pola local self planning di desa. Pasal 63 PP Desa masih mengikuti jejak UU No. 32/2004, yang menempatkan perencanaan desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Sementara itu, pasal 150 UU No. 32/2004 telah menegaskan bahwa sistem perencanaan daerah merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional. Apabila ditarik garis lurus untuk menghubungkan substansi pengaturan mengenai perencanaan di desa, daerah dan pusat, terlihat sangat jelas yang dibangun adalah model perencanaan terpusat (centralized planning). Sentralisasi perencanaan semacam itu sebenarnya justru mengingkari hakekat otonomi daerah, yang seharusnya terus mengalir menjadi otonomi desa dan akhirnya menjadi otonomi rakyat. DOMPU…..????? Wallaualam Bissawab…(WE)