Ncuhi Riwo Dompu – Dari sembilan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPUD sejak tanggal 24 februari hingga 02 maret kemarin, satu pasangan bakal calon yakni pasangan Drs. H. kaimun – Nurdin AR dianulir keabsahan syarat pendaftaran pencalonannya oleh KPU dan telah dinyatakan gugur serta tidak bisa lagi mengikuti tahap selanjutnya. dikatakan gugur itu setelah pihak KPUD mengecek kembali berkas partai pendukung yang digunakan dalam pendaftaran pasangan yang dimaksud.
Dalam berkas yang diajukan saat mendaftar, pasangan Drs. H. Kaimun melampirkan dukungan partai tanpa ada rekomendasi atau tandatangan pimpinan partai yang dikatakan telah mengusung pasangan tersebut, dari 7 partai yang diajukan sebagai pendukung hanya satu partai saja yang telah memberikan rekomendasi untuk pengajuan Bakal calon, yakni Partai Damai Sejahtera. Sementara 6 partai lainya yakni Partai Merdeka, PAN, PKB, PMB, PKPB serta PDK yang juga dilampirkan dalam pendaftaran tidak ada tandatangan pimpinan partai.
Ketua KPUD Dompu Erfan Taufan kepada sejumlah Wartawan di Dompu rabu 03/03 menjelaskan, pembatalan berkas pendaftaran salah satu bakal calon yakni pasangan Drs. H. Kaimun – Nurdin AR itu karena keabsahan berkas pendaftaran dalam hal ini dukungan partai pengusung yang mereka bawa itu tidak sesuai dengan syarat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2010 – 2015, “partai pengusung yang diajukan oleh pasangan ini (H. Kaimun red) itu tidak melampirkan berkas pengajuan, dalam hal ini partai pengusung tidak terdapat tandatangan pimpinan partai, dari 7 partai yang diajukan hanya 1 partai saja yang memiliki tanda tangan pimpinan partai” jelas Erfan.
Diakui Erfan saat pendaftaran pasangan bakal calon tersebut diterima berkas pendaftarannya, itu karena pengecekan pada saat penerimaan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak KPUD terjadi kekeliruan dari dasar itu pulalah sehingga KPUD pun mengatan bahwa pasangan tersebut diterima berkas pencalonannya pada hari selasa 02/03 lalu “awalnya kami terima dokumen pendaftaran yang diajukan oleh pasangan H. Kaimun, akan tetapi setelah pendaftaran berakhir, kami cek kembali dokumennya ternyata, partai pengusung yang diajukan tidak memiliki tandatangan dari pimpinan partai dan itu pun hanya satu partai saja yang memenuhi syarat pengajuan berkasnya” ungkap Erfan.
Lebih jauh dikatakan Erfan ketentuan KPU, syarat pendaftaran oleh pasangan bakal calon itu harus memenuhi 15 persen suara sah atau 5 kursi parlemen, sementara berkas yang diajukan oleh pasangan H. Kaimun itu hanya terdapat 1 partai dan itu pun tidak memenuhi syarat pendaftaran, “karena sudah jelas tidak memenuhi syarat yang pasti pasangan H. Kaimun tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya” jelasnya.
Terhadap permasalahan itu sendiri pihak KPUD telah melakukan pertemuan dengan pasangan bakal calon H. kaimun serta ketua maupun sekretaris tim pasngan ini, dan pihak yang diundang pun hadir dalam pertemuan itu. Dari pertemuan tersebut pihak KPUD telah menjelaskan semua permasalahan secara detail, “pasangan H. Kaimun sudah kami undang dan sudah kami jelaskan semua. Dan kami pun akui bahwa saat pendaftaran selasa kemarin terdapat keeliruan dalam hal ini ketidak telitian dalam memeriksa berkas calon, sehingga kami pun menerima pendaftaran tersebut, akan tetapi sore itu juga (selasa 02/02 red) kami mengecek kembali keabsahan berkas dan ternyata tidak memenuhi syarat pendaftaran, karena tidak memiliki tandatangan dari partai pengusung” ungkap Erfan.
Lanjut Erfan mengatakan pembatalan itu dilakukan atas dasar syarat berdasarkan Undang – undang no 32 pasal 59 ayat 2 tahun 2004 serta undang – undang 12 pasal 59 ayat 5 point a, bahwa parpol atau gabungan dapat mendaftar dalam pemilu kada apabila parpol memenuhi 5 kursi parlemen atau memenuhi 15 persen suara sah. Dan syarat pencalonan dengan partai pengusung harus di tandatangani oleh pimpinan parpol yang bergabung. *purnawansyah*
Dalam berkas yang diajukan saat mendaftar, pasangan Drs. H. Kaimun melampirkan dukungan partai tanpa ada rekomendasi atau tandatangan pimpinan partai yang dikatakan telah mengusung pasangan tersebut, dari 7 partai yang diajukan sebagai pendukung hanya satu partai saja yang telah memberikan rekomendasi untuk pengajuan Bakal calon, yakni Partai Damai Sejahtera. Sementara 6 partai lainya yakni Partai Merdeka, PAN, PKB, PMB, PKPB serta PDK yang juga dilampirkan dalam pendaftaran tidak ada tandatangan pimpinan partai.
Ketua KPUD Dompu Erfan Taufan kepada sejumlah Wartawan di Dompu rabu 03/03 menjelaskan, pembatalan berkas pendaftaran salah satu bakal calon yakni pasangan Drs. H. Kaimun – Nurdin AR itu karena keabsahan berkas pendaftaran dalam hal ini dukungan partai pengusung yang mereka bawa itu tidak sesuai dengan syarat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2010 – 2015, “partai pengusung yang diajukan oleh pasangan ini (H. Kaimun red) itu tidak melampirkan berkas pengajuan, dalam hal ini partai pengusung tidak terdapat tandatangan pimpinan partai, dari 7 partai yang diajukan hanya 1 partai saja yang memiliki tanda tangan pimpinan partai” jelas Erfan.
Diakui Erfan saat pendaftaran pasangan bakal calon tersebut diterima berkas pendaftarannya, itu karena pengecekan pada saat penerimaan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak KPUD terjadi kekeliruan dari dasar itu pulalah sehingga KPUD pun mengatan bahwa pasangan tersebut diterima berkas pencalonannya pada hari selasa 02/03 lalu “awalnya kami terima dokumen pendaftaran yang diajukan oleh pasangan H. Kaimun, akan tetapi setelah pendaftaran berakhir, kami cek kembali dokumennya ternyata, partai pengusung yang diajukan tidak memiliki tandatangan dari pimpinan partai dan itu pun hanya satu partai saja yang memenuhi syarat pengajuan berkasnya” ungkap Erfan.
Lebih jauh dikatakan Erfan ketentuan KPU, syarat pendaftaran oleh pasangan bakal calon itu harus memenuhi 15 persen suara sah atau 5 kursi parlemen, sementara berkas yang diajukan oleh pasangan H. Kaimun itu hanya terdapat 1 partai dan itu pun tidak memenuhi syarat pendaftaran, “karena sudah jelas tidak memenuhi syarat yang pasti pasangan H. Kaimun tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya” jelasnya.
Terhadap permasalahan itu sendiri pihak KPUD telah melakukan pertemuan dengan pasangan bakal calon H. kaimun serta ketua maupun sekretaris tim pasngan ini, dan pihak yang diundang pun hadir dalam pertemuan itu. Dari pertemuan tersebut pihak KPUD telah menjelaskan semua permasalahan secara detail, “pasangan H. Kaimun sudah kami undang dan sudah kami jelaskan semua. Dan kami pun akui bahwa saat pendaftaran selasa kemarin terdapat keeliruan dalam hal ini ketidak telitian dalam memeriksa berkas calon, sehingga kami pun menerima pendaftaran tersebut, akan tetapi sore itu juga (selasa 02/02 red) kami mengecek kembali keabsahan berkas dan ternyata tidak memenuhi syarat pendaftaran, karena tidak memiliki tandatangan dari partai pengusung” ungkap Erfan.
Lanjut Erfan mengatakan pembatalan itu dilakukan atas dasar syarat berdasarkan Undang – undang no 32 pasal 59 ayat 2 tahun 2004 serta undang – undang 12 pasal 59 ayat 5 point a, bahwa parpol atau gabungan dapat mendaftar dalam pemilu kada apabila parpol memenuhi 5 kursi parlemen atau memenuhi 15 persen suara sah. Dan syarat pencalonan dengan partai pengusung harus di tandatangani oleh pimpinan parpol yang bergabung. *purnawansyah*
0 komentar:
Posting Komentar