Melalui Salah Satu
LSM yaitu LPMP Dompu yang konsen pada isu pelayanan public khususnya di bidang
kesehatan warga di 10 Desa yang tergabung dalam Community Center (CC) yang
merupakan Desa dampingan LPMP Dompu, kemarin masing-masing Desa melakukan FGD dengan warga terkait penanganan
kasus yang ada di 10 Desa baik oleh pelayanan dasar di Desa seperti Bidan Desa di Polindes,
Poskesdses, Puskesmas maupun sampai tingkat RSUD Dompu.
Dan dari hasil FGD
tersebut dihasilkan beberapa poin bahwa masih banyaknya keluhan terkait
pelayanan, prosedur, tingkat kelengkapan sarana dan prasaranan serta
ketersediaan obat yang dikeluhkan oleh masing-masing warga di Desa. Hasil FGD tersebut kemudian di pleno kan di
tingkat kabupaten dengan mengundang pihak RSUD Dompu Dikes, perwakilan warga di
10 Desa dan LPMP. Maka dari hasil diskusi tersebut lahirlah Nota kesepahaman
yang memuat beberapa poin penting supaya bias lebih meningkatkan lagi pelayanan
di masing-masing tingkat tersebut dan tidak ada lagi hal-hal-hal yang dikeluhkan
oleh masyarakat sehingga pelayanannya lebih optimal. Adapun beberapa poin yang
disepakati antara ketiga pihak yaitu LPMP mewakili warga dan CC di Desa, RSUD,
dan Dikes Dompu adalah :
1. Bahwa,
segala informasi terkait pemberian layanan kesehatan di Dompu, adalah hak warga
dan merupakan jaminan bagi partisipasi subtantif dan komunikasi kualitatif
warga dengan pemberi layanan.
2. Bahwa,
keterlibatan warga dalam perumusan setiap kebijakan terkait pemberian layanan
kesehatan di Dompu, adalah jaminan bagi terumuskannya kebijakan yang
partisipatif, legitimit, akomodatif dan efektif.
3. Bahwa,
Mekanisme Keluhan yang dijalankan secara konsisten dan efektif, adalah bentuk
partisipasi dan komunikasi yang paling kualitatif antara pemberi layanan dengan
penerima layanan public.
4. Bahwa,
kesepahaman ini akan disosialisasikan di lingkup tugas dan wewenang
masing-masing pihak dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengaturan dan
pembentukan kebijakan oleh ketiga pihak.
0 komentar:
Posting Komentar