Dompu – Puluhan korban banjir penerima bantuan dilakukan pendataan ulang. Pendatan dilakukan pada rabu 05/01 menyusul aksi penolakan sebagian warga terhadap jumlah bantuan yang diberikan ke masing – masing korban banjir pada senen 03/01 lalu, karena mereka menilai pendataam awal yang dilakukan tidak sesuai dengan kriteria kerusakan yang sebenarnya, sehinggga berdampak pula dengan besarnya jumlah uang yang akan diterima warga.
sejumlah warga yang melakukan protes tersebut yakni warga yang di data dengan kriteria rusak ringan, padahal menurut warga yang rata – rata tinggal di daerah bantaran sungai ini bahwa rumah mereka tidak harus masuk dalam kriteria rusak ringan, karena semua isi rumahnya hancur dan hanyut terbawa arus.
Pendataan ulang itu sendiri dilakukan oleh pihak Kecamtan, Kelurahan, Kesbang Poldagri dan penanggulangan Bencana serta dari Dinas Kimpraswil Kabupaten Dompu, “pendataan ulang ini atas perintah Bupati, karena sebelumnya puluhan warga korban banjir menolak untuk menerima bantuan dana” ujar Camat Woja Julkifli Lubis yang juga ikut memantau pendataan korban banjir.
Sementara itu pihak kelurahan mengaku untuk pendataan ulang ini belum bisa diketahui jenis dan kriteria kerusakan pada sejumlah rumah korban banjir, menurut mereka untuk mengetahui kriteria kerusakan itu merupakan wewenang pihak Kimpraswil serta Kesbang Poldagri dan Penanggulangan Bencana. Namun mereka mengakui jika warga yang melakukan protes dan menolak bantuan dana tersebut memang mengalami kerusakan, “memang data awal yang kita kirim itu sesuai dengan kriteria kerusakan, akan tetapi kita tidak bisa pastikan, karena masih ada pihak yang berwenang yang melakukan pendataan lagi, mungkin hanya terjadi keslapahaman saja pas pendataan awal oleh mereka” ujar salah seorang staf kantor Kelurahan.
Untuk penyalurah kembali bantuan dana terhadap korban banjir yang di data ulang itu sendiri pihak kelurahan belum mengetahui secara pasti, karena harus menunggu pengajuan kembali data korban banjir ke Bupati Dompu. (pur)