Dalam rangka Mengoptimalkan upaya
Perlindungan terhadap anak, khususnya anak yang berhadapan dengan Hukum, PLAN
International Dompu menggelar Pelatihan
Restorative Justice untuk menjamin keterlibatan Masyarakat dalam upaya
perlindungan anak bagi 13 Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) dampingan PLAN.
Pelatihan ini di gelar selama 3 hari,9 – 11 April 2013 yang bertempat di Puma
Bungallow Lakey Dompu.
“Restorasi Justice ini sangat Efektif di terapkan pada semua level
kehidupan masyarakat, tidak hanya pada kasus anak yang berhadapan dengan hokum,
karena melalui Restorasi Justice, persoalan yang terjadi akan di upayakan
terselesaikan pada tingkat warga, Jika Persoalan yang bisa terselesaikan pada
tingkat warga, maka kita bisa bayangkan bagaimana perdamaian akan tercipta dan
lebih jauh lagi, restorasi justice ini akan mampu menekan pengeluaran Negara
dalam pembiayaan terhadap proses peradilan dan Penahanan,” Ungkap Hatta
Usman, PUM PLAN International Dompu.
Pelatihan ini di Fasilitasi oleh
Distia Anggriani dari Lembaga Advokasi Anak Bandung, serta di ikuti oleh 13
KPAD yang tersebar di 13 Desa dampingan PLAN dan Perwakilan dari P2TP2A
Kabupaten Dompu. Karena Pelatihan ini mengangkat Persoalan yang memang secara
sadar maupun tidak sadar terjadi di tengah masyarakat, maka antusiasme peserta
dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dan semangatnya peserta
mengikuti tahap demi tahap Pelatihan yang di laksanakan.
”Pasal 1 Konvensi Hak-hak Anak menyebutkan:Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk anak-anak , kedewasaan dapat
berlaku lebih cepat. Dan Pasal 1 angka 1 UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” Jelas Psikolog Anti Andry Purwanti yang juga
Hadir sebagai Pemateri.
“Perlindungan Anak adalah setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah dan
menangani terjadinya segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran
dan perlakuan salah” Tambah Cukul Murni, selaku Koordinator pada pelatihan
ini.
Pelatihan ini Merekomendasikan
beberapa Hal, diantaranya, KPAD selaku elemen pemerhati di tingkat desa harus
bisa mensosialisasikan UU perlindungan anak pada masyarakat Luas serta
Membangun kerjasama dan kesepahaman dengan banyak Pihak seperti Pemerintah
desa, Kepolisian, Babinsa, Depag dan yang lainnya untuk mengupayakan agar anak
sebagai penerus cita-cita bangsa ini dapat tumbuh dan berkembang dengan nyaman
dan tentunya menjadi tugas semua pihak untuk memastikan tumbuh dan kembang anak
senantiasa melalui Jalan yang baik dan penuh kreasi Positif.*EN
0 komentar:
Posting Komentar