Selasa, 16 April 2013

PLAN Indonesia Dompu Menggelar Pelatihan Restorative Justice untuk KPAD


Dalam rangka Mengoptimalkan upaya Perlindungan terhadap anak, khususnya anak yang berhadapan dengan Hukum, PLAN International Dompu menggelar  Pelatihan Restorative Justice untuk menjamin keterlibatan Masyarakat dalam upaya perlindungan anak bagi 13 Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) dampingan PLAN. Pelatihan ini di gelar selama 3 hari,9 – 11 April 2013 yang bertempat di Puma Bungallow Lakey Dompu.
“Restorasi Justice ini sangat Efektif di terapkan pada semua level kehidupan masyarakat, tidak hanya pada kasus anak yang berhadapan dengan hokum, karena melalui Restorasi Justice, persoalan yang terjadi akan di upayakan terselesaikan pada tingkat warga, Jika Persoalan yang bisa terselesaikan pada tingkat warga, maka kita bisa bayangkan bagaimana perdamaian akan tercipta dan lebih jauh lagi, restorasi justice ini akan mampu menekan pengeluaran Negara dalam pembiayaan terhadap proses peradilan dan Penahanan,” Ungkap Hatta Usman, PUM PLAN International Dompu.
Pelatihan ini di Fasilitasi oleh Distia Anggriani dari Lembaga Advokasi Anak Bandung, serta di ikuti oleh 13 KPAD yang tersebar di 13 Desa dampingan PLAN dan Perwakilan dari P2TP2A Kabupaten Dompu. Karena Pelatihan ini mengangkat Persoalan yang memang secara sadar maupun tidak sadar terjadi di tengah masyarakat, maka antusiasme peserta dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dan semangatnya peserta mengikuti tahap demi tahap Pelatihan yang di laksanakan.
Pasal 1 Konvensi Hak-hak Anak menyebutkan:Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk anak-anak , kedewasaan dapat berlaku lebih cepat. Dan Pasal 1 angka 1 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan:Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” Jelas Psikolog Anti Andry Purwanti yang juga Hadir sebagai Pemateri.
Perlindungan Anak adalah setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangani terjadinya segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah” Tambah Cukul Murni, selaku Koordinator pada pelatihan ini.
Pelatihan ini Merekomendasikan beberapa Hal, diantaranya, KPAD selaku elemen pemerhati di tingkat desa harus bisa mensosialisasikan UU perlindungan anak pada masyarakat Luas serta Membangun kerjasama dan kesepahaman dengan banyak Pihak seperti Pemerintah desa, Kepolisian, Babinsa, Depag dan yang lainnya untuk mengupayakan agar anak sebagai penerus cita-cita bangsa ini dapat tumbuh dan berkembang dengan nyaman dan tentunya menjadi tugas semua pihak untuk memastikan tumbuh dan kembang anak senantiasa melalui Jalan yang baik dan penuh kreasi Positif.*EN

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Web Hosting | Top Web Host