Selasa, 16 April 2013

Penguatan Kapasitas Bagi Pokja PNPM - GSC


Dalam pelaksanaan kegiatan di desa pada PNPM Generasi Sehat dan Cerdas, ada dua jenis pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), yaitu: Pengelolaan dana langsung oleh Pelaksana Kegiatan dan Pengelolaan dana melalui kelompok kerja (pokja).
Pengelolaan langsung oleh Pelaksana Kegiatan/TPK berlaku untuk kegiatan yang langsung digunakan sekaligus, seperti : pengadaan sarana pendidikan-kesehatan atau kegiatan yang dikerjakan dalam jangka waktu  yang relatif  pendek, seperti : pembangunan prasarana.  Pengelolaan dana untuk kegiatan ini, dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan langsung ke kas Pelaksana Kegiatan/TPK.

Sedangkan pengelolaan dana melalui pokja adalah untuk  kegiatan yang  tidak langsung dilaksanakan sekaligus, tetapi dilaksanakan secara berkali-kali secara rutin (atau yang bersifat multiyears), seperti: kegiatan beasiswa, transportasi bidan, transportasi untuk sasaran program (ibu hamil, ibu dengan bayi/ balita) ke tempat pelayanan kesehatan, honor guru tidak tetap (guru honorer), pemberian makanan tambahan (PMT) dan lain-lain. Untuk kegiatan seperti ini, penyaluran dana tidak lansung diberikan sekaligus kepada pemanfaat, tetapi diberikan secara rutin (biasanya sebulan sekali) sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya. Proses pencairan dananya, dari rekening kolektif UPK langsung ke rekening pokja. Rekening pokja ada di tingkat kecamatan dan dapat dibuka untuk beberapa kegiatan dengan spesimen tanda tangan dari UPK, perwakilan pokja, FK (selama masih ada program), dan atau wakil masyarakat yang dipilih dalam musyawarah antar desa.

Pengelolaan dana langsung oleh Pelaksana Kegiatan/TPK atau yang melalui pokja harus dilakukan secara transparan dan ada laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam rapat bulanan pelaku desa, serta ditempel di papan informasi.
Pokja dibentuk untuk mengelola dana untuk kegiatan  yang  tidak langsung dilaksanakan sekaligus, tetapi dilaksanakan  berkali-kali secara rutin (atau yang bersifat multiyears), Dalam program ini, dapat dibentuk beberapa Pokja, seperti:
a.            Pokja Pendidikan Dasar, untuk kegiatan seperti: beasiswa anak SD & SMP, bantuan transportasi anak sekolah.
b.            Pokja Kesehatan Ibu-Anak, untuk kegiatan seperti: bantuan transportasi ibu hamil  dan bayinya menuju tempat layanan, pemberian makanan tambahan untuk bayi  atau balita gizi buruk/ kurang dan ibu hamil.
c.             Pokja Dukungan Layanan dan penyuluhan, untuk kegiatan honor atau transportasi guru tidak tetap (guru honorer), transportasi bidan dan penyuluhan pendidikan atau kesehatan.
Pembentukan Pokja dilakukan dengan memperhatikan jenis-jenis kegiatan yang diusulkan dari desa-desa. Kegiatan dari desa-desa yang sejenis atau relevan dijadikan satu Pokja sebagaimana di atas.  Jenis pokja dan pengurus yang akan ditetapkan dibahas dan dipilih pada saat Musyawarah Antar Desa. Masing-masing Pokja, minimal terdiri dari 3 orang yang berasal dari unsur: TPMD, FD/ KPMD, Komite Sekolah, Kader Kesehatan (Kader Posyandu), Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan. Tugas pokok Pokja adalah mencairkan dana BLM  dari rekening kolektif UPK dan menyalurkan ke Pelaksana Kegiatan di desa-desa. Untuk kepentingan pencairan dana, maka masing-masing pokja dapat membuka rekening dengan spesimen tanda tangan: wakil pokja, UPK, FK (selama masih program) dan/atau tokoh masyarakat yang dipilih di MAD. Rekening pokja disimpan di kantor UPK.
Saat ini 3 komponen Pokja tersebut sudah terbentuk  pada saat MAD Alokasi Dana dan Lokakarya PNPM generasi Sehat dan Cerdas hanya saja eksistensi Pokja belum nampak karena selain BLM belum cair, juga kapasitas personil Pokja yang masih sangat terbatas dalam memahami Konsep PNPM generasi dan Tupoksi detail mereka sebagai anggota Pokja.

Maka untuk peningkatan kapasitas tersebut, PNPM GSC melakukan Pelatihan Kelompok Kerja (Pokja) PNPM generasi” pada masing-masing kecamatan yaitu 3 orang. Adapun tujuan dari pelatian ini adalah agar :
  1. Tim Kelompok Kerja (Pokja) paham dan mengerti tentang Tupoksi dan Tanggung Jawabnya
  2. Tim Kelompok Kerja (Pokja) paham tentang  Konsepsi PNPM Generasi Sehat dan Cerdas
  3. Tim Kelompok Kerja (Pokja) paham tentang tatacara pencairan dan penyaluran BLM PNPM Generasi Sehat dan Cerdas
  4. Tim Kelompok Kerja (Pokja) mengetahui tentang Penilaian Keberhasilan dan Sistim Penilaian (skoring) Indikator keberhasilan
  5. Tim Kelompok Kerja (Pokja) mampu menyalurkan dana BLM PNPM Generasi Sehat dan Cerdas secara efektif dan tepat sasaran
  6. Tim Kelompok Kerja (Pokja)  mampu memotivasi semua pihak tentang pentingnya transparansi
  7. Tim Kelompok Kerja (Pokja) mampu membentuk Posko Bersama Kesehatan dan Pendidikan, sebagai wadah Konsultasi dan Advokasi di tingkat kecamatan.
  8. Tim kelompok Kerja (Pokja) mampu menyusun RKTL penyaluran BLM Generasi Sehat dan Cerdas.

Kegiatan pelatihan POKja ini bertepatan juga dengan pelaksanaan pelatihan Pendamping Lokalnya yaitu dilaksanakan 2 hari mulai dari Senin-Selasa, tanggal 15-16 April 2013 di Gedung darma wanita kabupaten Dompu. Sedangkan kegiatan pelatihan ini difasilitasi oleh Fasilitator keuangan (Faskeu) dan beberapa fasilitator Kecamatan (FK).*EN

Pelatihan Pendamping Lokal PNPM - GSC


PNPM GSC merupakan Program Integrasi dari PNPM MPd sebelumnya. Program ini merupakan Program dari Bank Dunia. Untuk mendukung percepatan pencapaian MDGs Tahun 2015 maka Bank Duni merancang Program Baru melalui PNPM ini untuk mempercepat pencapaian 2 aspek yaitu pendidikan dan kesehatan.
Selain itu juga PNPM GSC membantu mendorong dan melengkapi dan meningkatkan kualitas perencanaan dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan, Mendukung penegakan prinsip dan ketentuan  PNPM Mp serta Memperkuat implementasi penguatan kapasitas dan kelembagaan desa.
 Maka  dalam rangka Mempersiapkan SDM Pendamping Lokal (PL) di tingkat Kecamatan yang ada di kabupaten Dompu, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) khususnya GSC yang pada Tahun ke 3 ini baru masuk di 2 Kabupaten yaitu Bima dan Dompu. Maka pada tahap awal-awal ini PNPM GSC di KAbupaten Dompu melakukan kegiatan penguatan kapasitas Pendamping Lokal agar mereka dapat memfasilitasi proses pelaksanaan dan pengelolaan PNPM Generasi di kecamatan masing-masing.
 Melalui kegiatan pelatihan yang di adakan di Gedung PKK Kab.Dompu pada Tanggal 15-16 April 2013 ini PL diharapkan dapat menguasai dan memahami beberapa hal penting antara lain :
     Apa sebenarnya PNPM GSC itu melalui pendalaman Konsep dan Tujuan PNPM Generasi
     Bagaimana Substansi Kesehatan Ibu dan Anak
     Bagaimana Substansi Wajib Belajar 9 tahun
     Tehnik fasilitasi sosialisasi program
     Tehnik fasilitasi perencanaan program
     Tehnik pendampingan program
     Pengelolaan administrasi , keuangan , dan pelaporan keprograman
 Kegiatan Pelatihan ini difasilitasi langsung oleh Fasilitator Kabupaten (Faskab) dan  Fasilitator Kecamatan (FK) dari Program PNPM GSC.*EN

PLAN Indonesia Dompu Menggelar Pelatihan Restorative Justice untuk KPAD


Dalam rangka Mengoptimalkan upaya Perlindungan terhadap anak, khususnya anak yang berhadapan dengan Hukum, PLAN International Dompu menggelar  Pelatihan Restorative Justice untuk menjamin keterlibatan Masyarakat dalam upaya perlindungan anak bagi 13 Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) dampingan PLAN. Pelatihan ini di gelar selama 3 hari,9 – 11 April 2013 yang bertempat di Puma Bungallow Lakey Dompu.
“Restorasi Justice ini sangat Efektif di terapkan pada semua level kehidupan masyarakat, tidak hanya pada kasus anak yang berhadapan dengan hokum, karena melalui Restorasi Justice, persoalan yang terjadi akan di upayakan terselesaikan pada tingkat warga, Jika Persoalan yang bisa terselesaikan pada tingkat warga, maka kita bisa bayangkan bagaimana perdamaian akan tercipta dan lebih jauh lagi, restorasi justice ini akan mampu menekan pengeluaran Negara dalam pembiayaan terhadap proses peradilan dan Penahanan,” Ungkap Hatta Usman, PUM PLAN International Dompu.
Pelatihan ini di Fasilitasi oleh Distia Anggriani dari Lembaga Advokasi Anak Bandung, serta di ikuti oleh 13 KPAD yang tersebar di 13 Desa dampingan PLAN dan Perwakilan dari P2TP2A Kabupaten Dompu. Karena Pelatihan ini mengangkat Persoalan yang memang secara sadar maupun tidak sadar terjadi di tengah masyarakat, maka antusiasme peserta dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dan semangatnya peserta mengikuti tahap demi tahap Pelatihan yang di laksanakan.
Pasal 1 Konvensi Hak-hak Anak menyebutkan:Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk anak-anak , kedewasaan dapat berlaku lebih cepat. Dan Pasal 1 angka 1 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan:Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” Jelas Psikolog Anti Andry Purwanti yang juga Hadir sebagai Pemateri.
Perlindungan Anak adalah setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangani terjadinya segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah” Tambah Cukul Murni, selaku Koordinator pada pelatihan ini.
Pelatihan ini Merekomendasikan beberapa Hal, diantaranya, KPAD selaku elemen pemerhati di tingkat desa harus bisa mensosialisasikan UU perlindungan anak pada masyarakat Luas serta Membangun kerjasama dan kesepahaman dengan banyak Pihak seperti Pemerintah desa, Kepolisian, Babinsa, Depag dan yang lainnya untuk mengupayakan agar anak sebagai penerus cita-cita bangsa ini dapat tumbuh dan berkembang dengan nyaman dan tentunya menjadi tugas semua pihak untuk memastikan tumbuh dan kembang anak senantiasa melalui Jalan yang baik dan penuh kreasi Positif.*EN

 
Free Web Hosting | Top Web Host