Jumat, 12 November 2010

OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK MELALUI AMANDENEN HARI KERJA PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU


Perubahan (Amandemen) hari kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu sudah di tetapkan oleh Bupati terpilih Periode 2010 – 2015 Drs. H. Bambang M. Yasin yang terhitung mulai tanggal 1 November 2010 yang hari kerja mulai hari senen sampai dengan hari kamis, mulai pukul 07.00 WIT – 14.00 sedangkan untuk hari jum’at mulai pukul 07.30 – 11.00 WIT dan untuk hari sabtu di mulai pukul 07.00 – 13.00 WIT, sementara pakaian harian dinas (PDH) yang di kenakkan untuk hari senin adalah pakaian hansip lengkap dengan atribut embling dan logo daerah lengkap beserta dengan papan nama (begitu juga dengan hari kamis), untuk hari selasa sampai kamis berupa pakaian keki dan untuk hari jumat pakaian olah raga sedangkan hari sabtu adalah pakaian batik daerah, ini merupakan out put dari surat edaran resmi Bupati untuk setiap aparatur Pemerintah Kabupaten Dompu yang memang wajib taati dan dipatuhi untuk dilaksanakan setiap hari kerja, konotasi dari statement Bupati perubahan hari kerja ini sesuai dengan kinerja birokrasi yang beda dengan hari kerja instansi atau perusahaan swasta yang manajemennya berbeda dengan instansi pemerintah, karena sebelum surat edaran ini di defenitifkan Pemerintah Kabupaten Dompu sebelumnya menetapkan 5 (lima) hari kerja yang di mulai dengan hari senen sampai dengan hari jumat sedang hari sabtu dan minggu di tetapkan hari libur karena kebijakan 5 (lima) hari kerja ini merupakan inisiatif dari mantan Bupati Dompu H. Abubakar Ahmad, SH yang di teruskan oleh mantan Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman, SE., M. Si.

Beberapa staff di berbagai instansi Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) mengaku lebih senang kalau di berlakukan sistem 6 (enam) hari kerja karena dianggap lebih efektif dan efesian mengingat banyak biaya (finansial) yang mesti dikeluarkan untuk dua kali pulang pergi disebabkan jam 07.00 WIT mulai masuk kerja dan jam 12.00 WIT sampai dengan jam 13.00 WIT untuk ishoma (istrahat, sholat dan makan) dan masuk kantor lagi mulai jam 13.00 sampai 16.00 WIT, namun realita dan ironisnya sungguh jarang aparatur yang masuk kembali pada waktu jam siang dibandingkan dengan jumlah pegawai keseluruhannya, ini bias diambil Dinas Pekerjaan Umum sebagai contonya ketika jam kerja pagi sungguh sangat ramai yang hadir kerja tapi setelah jam siang beberapa pegawainya dapat di hitung dengan jari tapi ini hanya berlaku untuk para staff.

Sudah beberapa hari ini yang terhitung mulai tanggal 1 November 2010 aparatur Pemerintah mulai menerapkan 6 (enam) hari kerja dengan harapan mendapat energi dan spirit baru sehingga dapat bekerja secara optimal dan maksimal dengan penuh dedikasi dan loyalitas serta tanggung jawab yang tinggi untuk menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing di instansi naungannya sehingga out put nya Satuan Kerja Perangkat Dinas lebih solid untuk melayani masyarakat sebagai substansi pelayan bagi masyarakat melalui program pada setiap satker. Dan dengan berlakunya 6 hari kerja ini semoga pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Web Hosting | Top Web Host