Sehubungan dengan komitmen pemerintah Pusat dalam rangka pemerataan pembangunan dibidang telekomunikasi kuhususnya di wilayah2 tertinggal, perintisan, perdesaan, perbatasan, dan wilayah2 terpencil yang bertujuan untuk membuka keterisolasian wilayah melalui penyediaan akses informasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah, mengurangi kesenjangan digital dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan Negara RI sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2004 – 2009, maka Departemen Komunikasi dan Informatika saat ini melaksanakan Penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) berupa penyediaan layanan internet di ibukota kecamatan dengan jumlah 5.748 kecamatan se-Indonesia.
Adapun untuk Kabupaten Dompu, di buka Pusat Layanan Informasi Kecamatan (PLIK) sebanyak 8 Lokasi karena mengingat Jumlah Kecamatan yang ada hanya 8.
1. Kecamatan Dompu bertempat di Kelurahan Potu I Dompu
2. Kecamatan Woja bertempat di Desa Nowa
3. Kecamatan Pajo bertempat di Desa Ranggo
4. Kecamatan Hu’u bertempat di Desa Rasabou
5. Kecamatan Manggelewa bertempat di Desa Soriutu
6. Kecamatan Kempo bertempat di Desa Kempo
7. Kecamatan Kilo bertempat di desa Malaju
8. Kecamatan Pekat bertempat di Desa Pekat.
DEPKOMINFO dalam hal ini bekerja sama dengan berbagai pihak sebagai Pengelola, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten, Sekolah, swasta, NGO, OKP dan lainnya. Untuk Wilayah Kabupaten Dompu DEPKOMINFO bekerja sama dengan Pihak swasta sebagai Pengelola, yaitu Bapak Akhdiansyah, S.HI.
Menunjuk pada Kesepahaman Bersama No : 339/M/KOMINFO/10/2005, No : 127 tahun 2005 dan No : 004/M-PDT/KB/X/2005 antara Menkominfo, Mendagri dan Menteri PDT tentang pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Infrastruktur Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal, maka agar tujuan pelaksanaan PLIK dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka di harapkan kepada Pemerintah Kecamatan untuk memberikan dukungan penuh dan bantuan Pelaksanaan PLIK berupa :
1. Dukungan dalam melibatkan usaha kecil dan menengah diwilayah Propinsi dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.
2. Dukungan dalam penyediaan lahan apabila diperlukan dalam penempatan infrastruktur pendukung.
3. Dukungan proses perijinan terkait dengan pemanfaatan lahan dan bangunan oleh pelaksana penyedia, serta keberlangsungan pengoperasian infrastruktur
4. Dukungan dalam penanganan gangguan keamanan yang memungkinkan tertundanya / terhambatnya pelaksanaan sarana prasarana telekomunikasi dilapangan.