Akhir akhir ini banyak masyarakat pengunjung obyek wisata pantai ria di Kabupaten Dompu mengeluhkan besarnya retribusi masuk dan biaya parkir di pantai tersebut.
Dan berdasarkan penjelasan pihak Dinas Pariwisata Dompu, hal tersebut sudah sesuai aturan karena besarnya biaya masuk ke pentai ria tersebut adalah sudah sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2011 tentang retribusi daerah. Dan isi perda tersebut disebutkan bahwa biaya masuk untuk orang dewasa Rp. 5.000/ orang dan anak-anak Rp.3.000/ orang.
Berkenaan dengan itu juga daerah melalui Dinas pariwisata menjelaskan bahwa telah menyediakan fasilitas berupa berugak, tempat sampah, Kamar mandi umum dan lain-ain untuk menunjang para pengunjung. Dan hasil retribusi parker dan biaya masuk ini juga akan digunakan untuk memperbaiki, merawat dan mendukungnya dengan fasilitas2 lain. Hanya saja fasilitas yang disediakan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Karena disekitar pantai sangat kotor dan pengunjung yang membawa makanan membuang sembarangan sampahnya sekitar pantai.
Untuk memberdayakan warga sekitar pantai ria, Dinas pariwisata juga membentuk Kelompok Sadar Wisata (DARWIS), mereka inilah yang bertugas untuk menjaga keamanan, kenyamanan serta ketertiban pantai ria. Namun tugas menjaga kelestarian pantai ria bukan hanya dilakukan oleh DARWIS semata tetapi semua masyarakat pengunjung pantai ria bisa berpartisipasi dan mendukung keamanan, kenyamanan, kebersihan dan kelestarian pantai ini.(WE)
1 komentar:
Sip.....sa'e...!
Posting Komentar