Kamis, 10 November 2011

15 Desa di Dompu Gelar Pesta Demokrasi di Akhir Tahun 2011


Berdasarkan informasi dari Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Dompu, berikut Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang sudah rampung :

No

Desa

Kecamatan

Waktu

1

Saneo

Woja

14 November 2011

2

Karamabura

Dompu

21 November 2011

3

Lanci Jaya

Manggelewa

05 Desember 2011

4

Banggo

Manggelewa

05 Desember 2011

5

Nanga Tumpu

Manggelewa

05 Desember 2011

6

Kwangko

Manggelewa

05 Desember 2011

7

Adu

Hu’u

08 Desember 2011

8

Mbuju

Kilo

14 Desember 2011

9

Malaju

Kilo

14 Desember 2011

10

Waonduru

Woja

14 Desember 2011

11

Tembalae

Pajo

14 Desember 2011

12

Nanga Kara

Pekat

19 Desember 2011

13

Karombo

Pekat

19 Desember 2011

14

Sori Tatanga

Pekat

19 Desember 2011

Dari 15 Desa si Kabupaten Dompu yang dijadwalkan akan melaksanakan Pesta Demokrasi “PEMILIHAN KEPALA DESA” hanya 1 Desa yang belum bisa ditetapkan jadwal pelaksanaannya yang pasti yaitu Desa Kempo Kecamatan Kempo, hal ini terjadi karena ada beberapa hal terkait tahapan dan tata cara prosesnya yang belum selesai. Tetapi setelah semua selesai maka jadwaluntuk Desa Kempo selanjutnya akan menyusul.

Karena 15 Desa ini sebelumnya sudah dilakukan evaluasi oleh BPMPD terkait situasi dan kondisinya serta tahapan-tahapan prosesnya sudah rampung sehingga dinyatakan bisa ditetapkan jadwal pelaksanaannya.

Dan pihak BPMPD Dompu berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini berlangsung dengan aman dan stabilitas di masing-masing Desa benar-benar terjaga serta masing-masing Calon Kepala Desa agar tetap suportif.

Jumat, 04 November 2011

Status Kawasan Hutan Riwo

Setelah upaya-upaya yang dilakukan oleh warga desa Riwo Kec.Woja, melalui komunikasi dan koordinasi secara terus menerus dengan pihak terkait tersebut dalam hal ini Dinas kehutanan. Akhirnya ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk menertibkan pembabatan liar itu dan masyarakat tersebut sudah kembali pulang kedesanya masing-masing dan berhenti melakukan aktifitas-aktifitasnya.

Dan Kepala Dinas Kehutanan juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membebaskan kawasan hutan Riwo yang saat ini hendak dikuasai oleh sejumlah masyarakat dari luar desa tersebut. Karena sudah jelas statusnya bahwa kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dan untuk mendapatkan izin pembebasan hutan tersebut harus melalui Menteri Kehutanan RI, karena Pemda Dompu tidak punya kewenangan, jika pemerintah daeran bahkan nekad melakukan pembebasan lahan tersebut maka akan terjerat hokum dengan melanggar UU N0.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Kalaupun alasan masyarakat ingin membuka hutan tersebut melalui hutan kelola masyarakat (HKM), tidak serta merta dilakukan begitu saja karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur tentang syarat pembebasannya menjadi HKM.

Rabu, 02 November 2011

Pembabatan Liar Di Kawasan Hutan Riwo


Pada masa pemerintahan Bupati H.Hidayat Ali sebenarnya pernah terjadi kegiatan pembabatan liar di sekitar Desa Riwo Kec.Woja Kab.Dompu yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab padahal di daerah ini sudah jelas keberadaannya adalah berstatus Kawasan Hutan Lindung. Namun sampai sekarang statusnya pun belum jelas karena hutan tersebut tetap digarap oleh masyarakat dari berbagai desa di kabupaten Dompu.

Dan hal ini kembali terjadi pada masa pemerintahan Bupati H.Bambang, menurut Informasi salah seorang warga sekaligus kader Desa Riwo yaitu Pak Hendro kegiatan ini kembali dilakukan oleh warga/masyarakat diluar Desa Riwo tepatnya mulai Bulan Oktober 2011. Masyarakat bersama organisasi warga yang ada di Desa melalui Pemerintah Desa telah melakukan berbagai upaya seperti memberikan laporan, komunikasi, koordinasi kepada Dinas/Instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan baik itu secara lisan maupun tertulis namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas terhadap kegiatan pembabatan liar ini.

Masyarakat Desa Riwo sangat resah dan khawatir dengan adanya kegiatan ini dan belum adanya kejelasan tindakan dari pihak terkait. Dan bisa bisa menimbulkan pertumpahan darah antara masyarakat yang tinggal disekitar kawasan dengan masyarakat dari luar Desa Riwo. Dan harapannya ada kejelasan informasi dari Pihak terkait kalaupun kawasan ini nantinya dibebaskan mereka berharap mengutamakan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan.

Pembentukan KMD Baru di Dompu


Kampung Media, sesuai dengan visi dan misinya adalah bertujuan untuk pemerataan informasi dan mempercepat proses penyebaran infomasi di masyarakat khususnya ditingkat Desa/ Kelurahan merupakan tujuan utama dari terbentuknya Kampung Media pada akhir Tahun 2009 yang lalu yang merupakan awal dari Program ini, yang merupakan salah satu Program Unggulan di Propinsi NTB, maka untuk meningkatkan proses itu secara meluas disetiap Kab/ Kota Di Propinsi NTB melalui DISHUBKOMINFO PROP NTB pada tahun 2010 dibentuk lagi 2 Komunitas Kampung Media baru yaitu di Kec. Dompu dan Kec. Manggelewa. Sedangkan untuk tahun 2011 ini ada 2 kecamatan lagi yaitu di Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pajo. dan pembentukan kampung media baru ini merupakan bagian dari tekad NTB maju dan berdaya saing yang akan dicapai pada akhir 2013.

Proses pembentukan sebenarnya sudah dilakukan lebih awal melalui surat pemberitahuan dan koordinasi dengan Camat masing-masing serta sudah dilakukan pelatihan yang dilalukan di Mataram untuk meningkatkan kapasitas anggota KMD terkait bagaimana menulis yang baik/ jurnalistik, lay out, internet sehat, pengelolaan media yaitu Blog dan website serta hal-hal lain terkait IT.

Dan kemarin tepatnya pada hari : Senin 1 November Tahun 2011 secara resmi dilakukan pelantikan dan penyerahan sertifikat bagi pengurus Kampung Media yang telah mengikuti kegiatan pelatihan/ Bintek tersebut serta sekaligus sosialisasi keberadaan Kampung Media itu sendiri. Kegiatan ini dihadiri oleh tim dari DISHUBKOMINFO NTB, Kampung Media Ncuhi Riwo Kel. Montabaru, Kampung Media Manggelewa, Kampung Media Sanggicu Dompu, serta pengurus dari Kampung Media yang baru, Camat Pajo/pejabat yang mewakili, Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi warga, LSM, dan masyarakat Desa Ranggo. Dan penyerahan sertifikat pelatihan untuk wakil Kampung Media yang mengikuti pelatihan jurnalistik, lay out dan tata letak serta pelatihan dasar photografi, dan internet sehat tersebut dilakukan oleh Pak Fairuz ato yang sering dikenal dengan “Abu MAcel”.

Dan pada sambutannya Bapak Fairuz Abadi, SH dari Dishubkominfo Propinsi NTB mencoba menjelaskan bagaimana memanfaatkan internet tersebut untuk bisa menyebarkan informasi dan juga sebagai sarana ekonomi karena bisa mempromosikan apa saja yang ada di daerah masing-masing melalui internet karena pada setiap blog masing-masing yang dibuat oleh KMD tersedia kolom atau ruang tersebut. Dan orang yang datang dari luar daerah manapun akan mudah mengakses informasi tentang daerah kita khususnya dalam hal ini Kabupaten Dompu.

Seperti yang selalu diungkapkan oleh Bapak Fairuz Bahwa ”KMD ini adalah wadah untuk mencoba membudayakan bahasa bertutur kita bisa dituangkan kedalam sebuah tulisan”.

(WE-Ncuhi_Riwo)

Selasa, 01 November 2011

Kewenangan Desa: Antara Mimpi dan Kenyataan


PP No. 72 /2005 tentang Desa ternyata dinilai lebih longgar dalam melakukan desentralisasi kekuasaan terhadap desa. PP tersebut kembali menghidupkan peran BPD sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa. Meskipun demikian, tentu saja sebagai suatu peraturan pelaksanaan dari UU No. 32/2004, PP itu tidak banyak mampu menawarkan paradigma baru dalam menghidupkan kembali demokrasi di desa. Garis sub ordinasi kewenangan BPD di bawah eksekutif masih dapat dilacak jejaknya dalam PP tentang desa itu, yang pada pasal 29 menyebutkan kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal, pasal 202 ayat (1) UU No. 32/2004 memberikan pengertian pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.

Berkaitan dengan Otonomi Daerah, bagi Pemerintah Desa; dimana keberadaannya berhubungan langsung dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak pembangunan. Desa semakin dituntut kesiapannya baik dalam hal merumuskan Kebijakan Desa (dalam bentuk Perdes), merencanakan pembangunan desa yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta dalam memberikan pelayanan rutin kepada masyarakat. Demikian pula dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam mengelola dan menggali potensi yang ada sehingga dapat menghadirkan nilai tambah ekonomis bagi masyarakatnya. Dengan demikian, maka cepat atau lambat desa-desa tersebut diharapkan dapat menjelma menjadi desa-desa yang otonom, yakni masyarakat desa yang mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan yang dirasakannya.

Salah satu ukuran keberhasilan pelaksanaan Otonomi Desa adalah Pemerintah Desa semakin mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan mampu membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik. Dengan terselenggaranya Otonomi Desa, maka hal itu akan menjadi pilar penting Otonomi Daerah. Keberhasilan Otonomi Daerah sangat ditentukan oleh berhasil tidaknya Otonomi Desa. Namun demikian, realitas yang terjadi pada era otonomi dan desentralisasi yang muatannya sarat akan nilai-nilai demokrasi dan transparansi ini cenderung sering menghadirkan permasalahan yang kompleks di desa. Dimana, proses politik berjalan seperti lebih cepat daripada kemampuan untuk mengelola manajemen pemerintahan desa yang otonom.

Beberapa kendala lain yang pantas menjadi bahan pemikiran dan perlu dicari jalan keluarnya, antara lain:
Pertama, merubah mentalitas aparatur, baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten yang terbiasa bersikap sentralistis menuju mentalitas pemberdayaan daerah. Sehingga untuk melaksanakan suatu kebijakan terkadang masih harus menunggu Juklak, Juknis dan segala tuntunan dari atas (Tuntas).

Kedua, usulan-usulan tentang prioritas program pembangunan di desa yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten setelah melalui Musrenbang di tingkat desa dan kecamatan sering terkesan hanya formalitas dan kurang diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kabupaten. Hal itu dapat dilihat dari usulan tentang prioritas program pembangunan di desa dan kecamatan yang “itu-itu saja” dari tahun ke tahun. Ironisnya, usulan-usulan itu sering terbentur pada ketidakmampuan daerah dalam hal pendanaan, atau bahkan terperangkap dalam jaring KKN model baru yang menyebabkannya terlantar dan hanya menjadi arsip dalam laci. Bukan rahasia lagi bahwa bagi Desa atau Kecamatan yang mempunyai orang yang memiliki akses di pemerintahan, baik di Legislatif maupun Eksekutif, sangat memudahkan Desa atau Kecamatan tersebut memperoleh prioritas proyek-proyek pembangunan.

Ketiga, jika Otonomi Desa benar-benar dapat diwujudkan, barangkali cukup menguntungkan bagi desa-desa yang memiliki aset dan sumber daya alam yang memadai, namun justru mempersulit untuk desa-desa yang kurang strategis dalam masalah sumber daya alam dan tidak memiliki aset yang cukup.

Keempat, sikap ambigu Pemerintah Kabupaten dalam penanganan aset Kabupaten yang ada di desa. Di satu sisi aset tersebut dituntut untuk menjadi mata air bagi PAD yang harus selalu mengalir deras. Di sisi lain, Desa yang memiliki aset dan banyak menerima imbas dari keberadaan aset tersebut kurang dilibatkan penanganannya dan hanya menerima penyisihan hasil yang sangat jauh dari pantas, apalagi cukup..

Selain itu, menyangkut sistem perencanaan di desa terlihat pula belum adanya kehendak negara untuk membangun pola local self planning di desa. Pasal 63 PP Desa masih mengikuti jejak UU No. 32/2004, yang menempatkan perencanaan desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Sementara itu, pasal 150 UU No. 32/2004 telah menegaskan bahwa sistem perencanaan daerah merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional. Apabila ditarik garis lurus untuk menghubungkan substansi pengaturan mengenai perencanaan di desa, daerah dan pusat, terlihat sangat jelas yang dibangun adalah model perencanaan terpusat (centralized planning). Sentralisasi perencanaan semacam itu sebenarnya justru mengingkari hakekat otonomi daerah, yang seharusnya terus mengalir menjadi otonomi desa dan akhirnya menjadi otonomi rakyat. DOMPU…..????? Wallaualam Bissawab…(WE)

Senin, 03 Oktober 2011

MOHON DO'ANYA


Teman-teman Kampung Media yang mau membantu
silahkan melalui rekening dibawah ini

No Rekening : 4645010063...80533
Atas Nama : RUSNI BRI UNIT KEMPO-DOMPU
AN (KETUA CC DESA SORI UTU)

Derita Ibu Ramlah Butuh Uluran Tangan KITA semua


Seorang ibu paruh baya ini adalah warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa tepatnya di Dusun Doro Mbe'e...
penyakit aneh yang di deritanya ini sudah cukup lama dan hanya dibiarkan begitu saja tanpa adanya/ dilakukan upaya pengobatan lebih lanjut. penyakit ini belum diketahui apa nama dan penyebabnya secara persis, karena pada awalnya menurut penuturan Ibu Ramlah nama wanita ini dia hanya merasa sakit kepala dan giginya sehingga sampai sekarang gusi dan rahangnya bengkak, dan dia pernah berobat sekali ke RSUD Dompu namun tidak ada perubahan apa-apa dan di beberapa kali di Puskesmas Manggelewa juga pernah namun hanya diberikan obat berupa pil untuk menghilangkan rasa nyeri tersebut. Lama kelamaan timbul bintik2 disekitar lehernya dan rahangnya tambah bengkak dan setiap sakit kepalanya akan mengeluarkan nanah pada sekujur lehernya yang semakin hari semakin berair tersebut.

Karena terbentur masalah keuangan dan ekonomi keluarga yang begitu minim maka ibu Ramlah hanya mampu terbaring pasrah dirumahnya dan pernah juga melakukan upaya-upaya pengobatan alternatif akan tetapi sama saja tidak menghasilkan perubahan apa-apa. karena hal itu Ibu Ramlah dan keluarga hanya berdiam diri saja dirumahnya.

Namun berkat Laporan Kepala Desa LanCi Jaya (Usman M.Ali) kepada salah satu organisasi warga yang ada di Desa Lanci Jaya yaitu Community Center tepatnya pada acara syukuran salah satu warga Desa Sori utu yang baru sembuh dari penyakit tumor ganas yang di deritanya yang semua itu adalah berkat upaya komunikasi, kooordinasi dan bantuan dari Community Center (CC) Kancihi yang ada di Desa Sori Utu, dan kolaborasi Dengan CC Sehati Desa lanci Jaya serta dukungan-dukungan dari semua pihak yang membantu menyalurkan dana akhirnya dia bisa dirujuk ke Mataram dan dioperasi. Sejak itu banyak terungkap kasus-kasus kesehatan atau penyakit warga yang belum ditangani secara serius dan membutuhkan perhatian dari semua pihak, maka dari situlah muncul Laporan bahwa ada salah satu warga Desa Lanci yaitu Ibu Ramlah yang butuh uluran tangan Kita semua.

dan berkat upaya yang dilakukan oleh CC SEhati Desa Lanci Jaya dan CC Kancihi Desa Sori Utu, akhirnya Ibu Ramlah bisa dirujuk ke RSUD Sejak Tanggal 26 September 2011 dan sampai sekarang masih dilakukan perawatan di ruang Inap RSUD Dompu.

dan sekarang tidak hanya dari CC yang membantu penggalangan dana untuk membantu meringankan biaya pengobatan Ibu Ramlah, tetapi banyak pihak PMII, Persatuan pemuda Manggelewa, bahkan melalui jejaring sosial Facebook teman, keluarga, dan sahabat yang ada diluar daerah, bahkan diluar negeri pun turut membantu melalui penyaluran No.rekening

 
Free Web Hosting | Top Web Host