Dalam pelaksanaan kegiatan di desa pada PNPM Generasi Sehat dan
Cerdas, ada dua jenis pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM),
yaitu: Pengelolaan dana langsung oleh Pelaksana Kegiatan dan Pengelolaan dana
melalui kelompok kerja (pokja).
Pengelolaan langsung oleh Pelaksana Kegiatan/TPK berlaku untuk
kegiatan yang langsung digunakan sekaligus, seperti : pengadaan sarana
pendidikan-kesehatan atau kegiatan yang dikerjakan dalam jangka waktu yang relatif
pendek, seperti : pembangunan prasarana.
Pengelolaan dana untuk kegiatan ini, dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
kecamatan langsung ke kas Pelaksana Kegiatan/TPK.
Sedangkan...